TUGAS MANDIRI 4 PROGRAM PAKET NIAGA 2 - KAMPUS MILLENIAL ITBI
NAMA : LUSIA SIAGIAN
KELAS : PAGI
JURUSAN : AKUTANSI
MATA KULIAH : PROGRAM PAKET NIAGA 2
A. Jelaskan pengertian Enterpreneur dan ciri-ciri enterpreneur
Jawab
Entrepreneur merupakan orang yang menjalankan kegiatan wirausaha yang mempunyai ciri-ciri berbakat dalam pengelolaan dan manajemen suatu bisnis usaha yang dijalankan.
B. Jelaskan bentuk-bentuk dari organisasi bisns
Jawab
1) Perusahaan Perseorangan
Jenis perusahaan perseorangan merupakan perusahaan yang diawasi serta dikelola oleh seseorang. Di satu pihak pengelola mendapatkan seluruh keuntungan perusahaan, dan dipihak lain juga bertanggung jawab atas seluruh risiko yang timbul dalam seluruh kegiatan perusahaannya.
2) Firma
Firma adalah suatu bentuk perkumpulan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama. Dalam firma, seluruh anggota memiliki tanggung jawab sepenuhnya baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama terhadap perusahaan kepada pihak lain. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama, jika perlu dengan semua kekayaan pribadi. Apabila salah satu anggota keluar dari firma tersebut, maka secara otomatis firma tersebut bubar.
3) Perseroan Komanditer (CV)
Perusahaan perseroan komanditer adalah suatu persekutuan atau organisasi yang didirikan oleh beberapa orang yang masing-masing orang tersebut menyerahkan sejumlah uang dengan jumlah yang tidak perlu sama. Sekutu dalam perseroan Komanditer (CV) ini ada dua macam, yakni sekutu Komplementer dimana orang-orang yang bersedia untuk mengatur perusahaan, dan sekutu Komanditer, yaitu orang-orang yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab secara terbatas atas kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan CV.
4) Perseroan Terbatas (PT)
Badan jenis perseroan terbata (PT) adalah suatu badan yang memiliki kekayaan, hak, dan kewajiban yang terpisah dari yang mendirikan dan memiliki. Tanda keikutsertaan seseorang yang memiliki perusahaan ini ialah dengan cara memiliki saham perusahaan, semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pula andil dalam kedudukannya di dalam perusahaan. Apabila terjadi utang, maka harta milik pribadi tidak bisa dipertanggungjawabkan atas utang perusahaan tersebut, akan tetapi hanya terbatas pada sahamnya saja
Telah Diperiksa!
BalasHapus